Article 4
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai kekuatan surut hingga tanggal 1 Januari 1962 Agar …
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 1962 PRESIDEN Republik INDONESIA ttd SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 September 1962 Sekretaris Negara ttd MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 72