Article 1
PERATURAN PEMERINTAH Nr 15 tahun 1953 tentang pemberian istirahat Dalam Negeri (Lembaran-Negara 1953 Nr 26) diubah sebagai berikut:
Pasal 5 ayat 1 diubah dan ditambah sedemikian rupa, sehingga berbunyi:
"Dengan menyimpang dari ketentuan dalam pasal 4, kepada pegawai yang diberi istirahat karena sakit paru-paru (tuberculose pada umumnya), sakit kusta (lepra) atau sakit jiwa (psychose) dan lain-lain penyakit chronis dapat diberikan istirahat selama 3 tahun dengan mendapat:
a. gaji penuh selama 1 tahun,
b. 2/3 (dua pertiga) gaji selama 1 tahun dan kemudian
c. separuh gaji selama tahun terakhir.