Correct Article 2
PP Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2025 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Current Text
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Paja.k sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf b dan huruf c berupa penerbitan dokumen dan legalisasi tanda tangan dari pelayanan dasar administrasi kependudukan yang dilakukan oleh Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri untuk Warga Negara INDONESIA dikenakan tarif sebesar US$O,OO (nol dolar Amerika).
(2) Penerbitan...
lrlrftfE]-{Il K INDONESIA
(21 Penerbitan dokumen dan legalisasi tanda tangan dari pelayanan yang dilakukan oleh Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri untuk Warga Negara INDONESIA sebasaimana dimaksud pada ayat (l) berupa:
a. kutipan akta kelahiran;
b. kutipan akta perkawinan;
c. kutipan akta perceraian;
d. kutipan akta kematian;
e. surat keterangan penetapan pengangkatan anak;
f. surat keterangan pelepasan kewarganegaraan
g. surat keterangan pindah; atau
h. surat keterangan jalan.
Your Correction
