Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PP Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BP Tapera mengelola Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang dialihkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan kepada BP Tapera. (1a) Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan investasi pemerintah yang dikelola secara terpisah dari Dana Tapera. (1b) BP Tapera . . . 8 (1b) BP Tapera mengelola Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai investasi pemerintah. (21 Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang dikelola badan layanan umum yang melaksanakan fungsi pembiayaan perumahan dan piutang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang telah diterima oleh masyarakat. (3) Atas dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah mendapatkan manfaat paling sedikit setara dengan hasil investasi yang diperoleh sebelum dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dikelola BP Tapera' (4) Pengalihan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan ke dalam Dana Tapera dilaksanakan dan diselesaikan paling lambat tahun 2O2L. (5) Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sewaktu- waktu dapat ditarik kembali oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5a) Selain penarikan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dapat dihentikan pada saat BP Tapera sudah beroperasi penuh. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengalihan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan ke Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction