Correct Article 15
PP Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3o/o (tiga persen) dari Gaji atau Upah unhrk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pernberi Kerja sebesar O,1Vo (nol koma lima persen) dan Pekerja sebesar 2,5o/o (dua koma lima persen).
Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri.
Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aParatur negara;
b. Pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
c.Pekerja...
(2t
(3)
(4)
(s)
c. Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j diatur oleh menteri Yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan
d. Pekerja Mandiri diatur oleh BP Tapera.
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan Komisioner BP Tapera dalam mengatur dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
4 (5a) Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dari penghasilan yang dilaporkan.
(6) Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan evaluasi.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Ketentuan ayat (3) Pasal 31 diubah serta di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b) sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3 1
(1) BP Tapera menunjuk Manajer Investasi dan Bank Kustodian dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak BP Tapera mulai beroperasi.
l2l Manajer lnvestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjuk lebih dari 1 (satu).
(3) BP Tapera menunjuk Bank Kustodian yang terdiri atas:
a. 1 (satu) bank umurn yang melaksanakan prinsip konvensional; dan 1 (satu) bank umum yang melaksanakan prinsip syariah.
(3a) Penunjukan...
b
(3a) Penunjukan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan sesuai dengan kemampuan bank umum yang melaksanakan prinsip syariah sebagai Bank Kustodian.
(3b) Dalam hal belum terdapat kemampuan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3a), BP Tapera menunjuk bank umum yang melaksanakan prinsip konvensional yang memiliki sertifikasi syariah dari lembaga yang berwenang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan Manajer Investasi dan Bank Kustodian diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 52 diubah serta di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
