Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana tata ruang wilayah kabupaten paling sedikit mengacu pada: a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; b. RTR pulau/kepulauan; c. RTR KSN; dan d. rencana tata ruang wilayah provinsi. (2) Rencana tata ruang wilayah kabupaten memperhatikan: a. rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi; b. rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi; c. rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten; d. rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten; e. perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang kabupaten; f. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi; g. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah; h. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; i. kondisi dan potensi sosial Masyarakat; j. neraca penatagunaan tanah dan neraca penatagunaan sumber daya air; k. pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi; dan l. kebijakan pembangunan nasional yang bersifat strategis. (3) Rencana tata ruang wilayah kabupaten paling sedikit memuat: a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang wilayah kabupaten; b. rencana Struktur Ruang wilayah kabupaten yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana; c. rencana Pola Ruang wilayah kabupaten yang meliputi Kawasan Lindung kabupaten dan Kawasan Budi Daya kabupaten, termasuk rencana penyediaan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan; d. arahan Pemanfaatan Ruang wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; e. ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum zonasi, ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi; f. kebijakan pengembangan kawasan strategis kabupaten; g. kebijakan pengembangan wilayah kabupaten; dan h. peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata air. (4) Rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi acuan untuk: a. penyusunan RDTR kabupaten; b. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten; c. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten; d. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah kabupaten; e. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; dan f. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi. (5) Rencana tata ruang wilayah kabupaten dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000.
Your Correction