Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria: a. kawasan dengan peruntukan bagi kepentingan pemeliharaan pertahanan dan keamanan negara berdasarkan geostrategi nasional; b. kawasan dengan peruntukan bagi pangkalan militer atau kesatrian, daerah latihan militer, instalasi militer, daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer, daerah penyimpanan barang eksplosif dan berbahaya lainnya, daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya, objek vital nasional yang bersifat strategis, kepentingan pertahanan udara, kawasan industri sistem pertahanan, dan aset-aset pertahanan lainnya; dan/atau c. wilayah kedaulatan dan yurisdiksi nasional termasuk kawasan perbatasan negara dan perairan di sekitar PPKT yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dan/atau laut lepas.
Your Correction