Correct Article 29
PP Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Current Text
(1) Penyusunan RTR KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b dilaksanakan pada Kawasan yang mempunyai nilai strategis nasional.
(2) Kawasan yang mempunyai nilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kawasan strategis dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan;
b. kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
c. kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya;
d. kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi; dan/atau
e. kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
Your Correction
