Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan RTR KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Menteri. (2) RTR KSN dapat mencakup ruang perairan sampai batas luasan tertentu sesuai kebutuhan dan/atau sudut kepentingan Kawasan. (3) Substansi RTR KSN di ruang perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirumuskan berdasarkan materi teknis yang disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur penyusunan materi teknis ruang perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. (5) Penyusunan RTR KSN dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri. (6) Penyusunan RTR KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengembangkan, melestarikan, melindungi dan/atau mengintegrasikan pembangunan dan pengelolaan kawasan yang bernilai strategis nasional dalam mendukung penataan ruang wilayah nasional.
Your Correction