Correct Article 15
PP Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Current Text
(1) Rencana tata ruang wilayah provinsi mengacu pada:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. RTR pulau/kepulauan;
c. RTR KSN;
d. RZ KAW; dan
e. RZ KSNT.
(2) Rencana tata ruang wilayah provinsi memperhatikan:
a. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
b. rencana pembangunan jangka menengah nasional;
c. rencana pembangunan jangka panjang provinsi;
d. rencana pembangunan jangka menengah provinsi;
e. rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten, dan/atau rencana tata ruang wilayah kota yang berbatasan;
f. wawasan nusantara dan ketahanan nasional;
g. perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasional;
h. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;
i. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
j. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
k. kondisi dan potensi sosial Masyarakat;
l. pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi; dan
m. kebijakan pembangunan nasional yang bersifat strategis.
(3) Rencana tata ruang wilayah provinsi paling sedikit memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang wilayah provinsi;
b. rencana Struktur Ruang wilayah provinsi yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana;
c. rencana Pola Ruang wilayah provinsi yang meliputi Kawasan Lindung yang memiliki nilai strategis provinsi termasuk Kawasan Konservasi di Laut, dan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis provinsi termasuk Kawasan Pemanfaatan Umum;
d. alur migrasi biota laut;
e. arahan Pemanfaatan Ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan;
f. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan zonasi sistem provinsi, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi;
g. kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Provinsi;
h. arahan kebijakan pengembangan wilayah kabupaten/kota; dan
i. arahan kebijakan peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata air.
(4) Rencana tata ruang wilayah provinsi menjadi acuan untuk:
a. penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten;
b. penyusunan rencana tata ruang wilayah kota;
c. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi;
d. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi;
e. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam wilayah provinsi;
f. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor;
dan
g. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.
(5) Rencana tata ruang wilayah provinsi dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000.
Your Correction
