Correct Article 14
PP Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Current Text
(1) Materi teknis muatan Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) harus mendapatkan persetujuan teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan materi teknis dan prosedur pemberian persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
Your Correction
