Correct Article 26
PP Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Current Text
(1) RTR pulau/kepulauan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
(2) RTR pulau/kepulauan memperhatikan:
a. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
b. rencana pembangunan jangka menengah nasional;
c. rencana pembangunan jangka panjang provinsi yang menjadi bagian pulau/kepulauan;
d. rencana pembangunan jangka menengah provinsi yang menjadi bagian pulau/kepulauan;
e. wawasan nusantara dan ketahanan nasional;
f. perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasional;
g. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;
h. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
i. optimasi pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi;
j. RTR KSN;
k. RZ KSNT;
l. RZ KAW; dan
m. rencana tata ruang wilayah provinsi yang menjadi bagian pulau/kepulauan.
(3) RTR pulau/kepulauan paling sedikit memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang pulau/kepulauan;
b. rencana Struktur Ruang pulau/kepulauan yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana;
c. rencana Pola Ruang pulau/kepulauan yang meliputi Kawasan Lindung pulau/kepulauan dan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis nasional;
d. arahan Pemanfaatan Ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan;
e. strategi kebijakan pengembangan pulau/kepulauan;
f. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pulau/kepulauan yang berisi indikasi arahan zonasi sistem nasional, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif
dan disinsentif, serta arahan sanksi;
g. arahan kebijakan peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata air; dan
h. penetapan kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan hutan pada setiap daerah aliran sungai di pulau/kepulauan dalam rangka pelestarian lingkungan hidup sesuai dengan kondisi biogeofisik, iklim, kependudukan, dan sosial ekonomi wilayah pulau/kepulauan.
(4) RTR pulau/kepulauan menjadi acuan untuk:
a. penyusunan RTR KSN;
b. penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;
c. penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten;
d. penyusunan rencana tata ruang wilayah kota;
e. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;
f. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
g. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah nasional;
h. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, dan/atau keserasian antarsektor; dan
i. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.
(5) RTR pulau/kepulauan dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000.
Your Correction
