Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RTR pulau/kepulauan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. (2) RTR pulau/kepulauan memperhatikan: a. rencana pembangunan jangka panjang nasional; b. rencana pembangunan jangka menengah nasional; c. rencana pembangunan jangka panjang provinsi yang menjadi bagian pulau/kepulauan; d. rencana pembangunan jangka menengah provinsi yang menjadi bagian pulau/kepulauan; e. wawasan nusantara dan ketahanan nasional; f. perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasional; g. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi; h. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah; i. optimasi pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi; j. RTR KSN; k. RZ KSNT; l. RZ KAW; dan m. rencana tata ruang wilayah provinsi yang menjadi bagian pulau/kepulauan. (3) RTR pulau/kepulauan paling sedikit memuat: a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang pulau/kepulauan; b. rencana Struktur Ruang pulau/kepulauan yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana; c. rencana Pola Ruang pulau/kepulauan yang meliputi Kawasan Lindung pulau/kepulauan dan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis nasional; d. arahan Pemanfaatan Ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; e. strategi kebijakan pengembangan pulau/kepulauan; f. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pulau/kepulauan yang berisi indikasi arahan zonasi sistem nasional, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi; g. arahan kebijakan peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata air; dan h. penetapan kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan hutan pada setiap daerah aliran sungai di pulau/kepulauan dalam rangka pelestarian lingkungan hidup sesuai dengan kondisi biogeofisik, iklim, kependudukan, dan sosial ekonomi wilayah pulau/kepulauan. (4) RTR pulau/kepulauan menjadi acuan untuk: a. penyusunan RTR KSN; b. penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi; c. penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten; d. penyusunan rencana tata ruang wilayah kota; e. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional; f. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional; g. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah nasional; h. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, dan/atau keserasian antarsektor; dan i. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi. (5) RTR pulau/kepulauan dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000.
Your Correction