Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan RTR pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Menteri. (2) Pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pulau-pulau besar dan gugusan kepulauan yang memiliki satu kesatuan ekosistem. (3) Pulau-pulau besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Pulau Sumatera, Pulau Jawa-Bali, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, dan Pulau Papua. (4) Gugusan kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi gugusan Kepulauan Maluku dan gugusan Kepulauan Nusa Tenggara. (5) Penyusunan RTR pulau/kepulauan dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction