Correct Article 25
PP Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Current Text
(1) Penyusunan RTR pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) huruf a dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pulau-pulau besar dan gugusan kepulauan yang memiliki satu kesatuan ekosistem.
(3) Pulau-pulau besar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi Pulau Sumatera, Pulau Jawa-Bali, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, dan Pulau Papua.
(4) Gugusan kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi gugusan Kepulauan Maluku dan gugusan Kepulauan Nusa Tenggara.
(5) Penyusunan RTR pulau/kepulauan dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
