Correct Article 11
PP Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Current Text
(1) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memperhatikan:
a. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
b. rencana pembangunan jangka menengah nasional;
c. wawasan nusantara dan ketahanan nasional;
d. ketentuan hukum Laut internasional;
e. perjanjian internasional;
f. perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasional;
g. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;
h. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
i. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
j. kondisi dan potensi sosial Masyarakat;
k. pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi;
l. kebijakan pembangunan nasional yang bersifat strategis; dan
m. rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten, dan/atau rencana tata ruang wilayah kota.
(2) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional paling sedikit memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang wilayah nasional;
b. rencana Struktur Ruang wilayah nasional yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana;
c. rencana Pola Ruang wilayah nasional yang meliputi Kawasan Lindung yang memiliki nilai strategis nasional termasuk Kawasan Konservasi di Laut, dan Kawasan Budi Daya yang memiliki
nilai strategis nasional termasuk Kawasan Pemanfaatan Umum;
d. alur migrasi biota laut;
e. penetapan lokasi KSN;
f. penetapan lokasi KSNT;
g. penetapan lokasi Kawasan Antarwilayah;
h. arahan Pemanfaatan Ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan;
i. strategi kebijakan pengembangan KSN;
j. strategi kebijakan pengembangan pulau/kepulauan;
k. strategi kebijakan pengembangan KSNT;
l. strategi kebijakan pengembangan Kawasan Antarwilayah;
m. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah nasional yang berisi indikasi arahan zonasi sistem nasional, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi; dan
n. arahan kebijakan peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata air.
(3) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi acuan untuk:
a. penyusunan RTR pulau/kepulauan;
b. penyusunan RTR KSN;
c. penyusunan RZ KSNT;
d. penyusunan RZ KAW;
e. penyusunan RDTR KPN;
f. penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;
g. penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota;
h. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;
i. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
j. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah nasional; dan
k. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor.
(4) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:1.000.000.
Your Correction
