Correct Article 9
PP Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Current Text
(1) Penyusunan rencana umum tata ruang meliputi:
a. penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;
c. penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan
d. penyusunan rencana tata ruang wilayah kota.
(2) Jangka waktu penyusunan dan penetapan rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak pelaksanaan penyusunan rencana umum tata ruang.
Your Correction
