Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan Tata Ruang meliputi penyusunan dan penetapan RTR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyusunan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penyusunan rencana umum tata ruang; dan b. penyusunan rencana rinci tata ruang. (3) Penetapan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penetapan rencana umum tata ruang; dan b. penetapan rencana rinci tata ruang. (4) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyusun dan menyediakan RTR yang telah ditetapkan dalam bentuk digital dan sesuai standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (5) Penyediaan RTR yang telah ditetapkan dalam bentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimaksudkan agar dapat diakses dengan mudah oleh Masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RTR.
Your Correction