Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan Tata Ruang dilakukan untuk menghasilkan: a. rencana umum tata ruang; dan b. rencana rinci tata ruang. (2) Rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara hierarkis terdiri atas: a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; b. rencana tata ruang wilayah provinsi; c. rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan d. rencana tata ruang wilayah kota. (3) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. RTR pulau/kepulauan, RTR KSN, RZ KSNT, RZ KAW, dan RDTR KPN sebagai rencana rinci dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; b. RDTR kabupaten sebagai rencana rinci dari rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan c. RDTR kota sebagai rencana rinci dari rencana tata ruang wilayah kota.
Your Correction