Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 21 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembatasan Sosial Berskala Besar harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Your Correction