Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Penjamin Simpanan melaporkan pelaksanaan Penghapusbukuan dan Penghapustagihan aset yang tersisa dari PRP kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan. (2) Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
Your Correction