Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Penjamin Simpanan menghapus tagih aset berupa Tagihan yang tersisa dari PRP jika: a. telah dilakukan hapus buku paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penetapan hapus buku; dan b. tidak tersangkut dengan permasalahan hukum. (2) Penghapustagihan aset berupa Tagihan yang tersisa dari PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan persetujuan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penghapustagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
Your Correction