Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penghapusbukuan merupakan upaya terakhir setelah upaya penyelamatan Tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) telah dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Your Correction