Correct Article 6
PP Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan
Current Text
Penghapusbukuan merupakan upaya terakhir setelah upaya penyelamatan Tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) telah dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Your Correction
