Correct Article 5
PP Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan
Current Text
Lembaga Penjamin Simpanan dapat menunjuk, menguasakan, menugaskan, dan/atau bekerja sama dengan pihak lain guna mendukung penyelamatan Tagihan secara optimal.
Your Correction
