Correct Article 3
PP Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan
Current Text
(1) Sebelum melakukan Penghapusbukuan dan Penghapustagihan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Lembaga Penjamin Simpanan menyelesaikan aset berupa Tagihan yang masih tersisa dari PRP.
(2) Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. perjanjian pinjam meminjam uang atau perjanjian kredit;
b. akta pengakuan utang;
c. surat berharga bersifat utang;
d. pembebanan kerugian Bank kepada anggota direksi, anggota dewan komisaris atau organ yang setara, dan/atau pemegang saham bilamana kerugian Bank terjadi karena kesalahan atau kelalaian anggota direksi, anggota dewan komisaris atau organ yang setara, dan/atau pemegang saham;
e. hak Lembaga Penjamin Simpanan selaku pemegang saham yang timbul dari PRP, termasuk hak dividen dan hak hasil likuidasi perseroan;
dan/atau
f. Tagihan PRP lainnya.
Your Correction
