Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Program Restrukturisasi Perbankan yang selanjutnya disingkat PRP adalah program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. 2. Penghapusbukuan adalah proses penghapusan akun aset berupa Tagihan kepada Debitur dari laporan posisi keuangan yang merupakan transaksi internal Lembaga Penjamin Simpanan dengan tidak menghapuskan hak tagih. 3. Penghapustagihan adalah proses penghapusan hak tagih atas suatu Tagihan kepada Debitur. 4. Tagihan adalah segala hak Lembaga Penjamin Simpanan untuk menerima pembayaran sejumlah uang dan/atau aset lainnya dari Debitur, yang diperoleh atau berasal dari penyelenggaraan PRP. 5. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Perbankan dan UNDANG-UNDANG mengenai Perbankan Syariah. 6. Debitur adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berutang atau mempunyai kewajiban membayar sejumlah uang dan/atau aset lainnya karena peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau sebab apapun. 7. Penjamin Utang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh utang Debitur. 8. Agunan adalah harta kekayaan Debitur atau pihak lain yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian utang. 9. Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. 10. Komite Stabilitas Sistem Keuangan adalah komite stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Your Correction