Correct Article 24
PP Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan
Current Text
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.
Your Correction
