Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.
Your Correction