Correct Article 23
PP Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan
Current Text
(1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Hasil Pemantauan yang telah di evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penilaian sesuai dengan klasifikasi yang dimiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction
