Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan meninjau langsung ke Potensi Pencarian dan Pertolongan. (2) Pemantauan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dilakukan dengan menganalisis data Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction