Correct Article 22
PP Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan
Current Text
(1) Pemantauan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan meninjau langsung ke Potensi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Pemantauan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dilakukan dengan menganalisis data Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction
