Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan dan pelaksanaan Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dilaksanakan terhadap Setiap Orang atau instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan. (2) Metode pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. langsung; dan b. tidak langsung
Your Correction