Correct Article 20
PP Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan
Current Text
(1) Pengawasan Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilaksanakan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(2) Pengawasan Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; dan
b. penyempurnaan terhadap pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.
Your Correction
