Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilaksanakan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (2) Pengawasan Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; dan b. penyempurnaan terhadap pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.
Your Correction