Correct Article 17
PP Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan
Current Text
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan melaksanakan latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d bersama dengan Setiap Orang dan/atau instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction
