Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a harus memiliki kemampuan atau kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b harus memenuhi standar teknis dan operasional untuk menunjang penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan. (3) Informasi dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c harus memiliki sistem dan data yang dapat digunakan untuk mendukung penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan. (4) Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d harus memiliki kemampuan khusus dan terlatih yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction