Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap Setiap Orang dan instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction