Correct Article 6
PP Nomor 21 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NON STRUKTURAL
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction
