Correct Article 3
PP Nomor 21 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NON STRUKTURAL
Current Text
Ketentuan mengenai penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
