Correct Article 20
PP Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DAN BIAYA PEMBUATAN AKTA JAMINAN FIDUSIA
Current Text
(1) Seluruh data yang tersimpan dalam pangkalan data sebagai hasil proses pendaftaran Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan yang sama dengan buku daftar fidusia.
(2) Menteri berwenang melaksanakan pengelolaan pangkalan data pendaftaran Jaminan Fidusia.
Your Correction
