Correct Article 12
PP Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DAN BIAYA PEMBUATAN AKTA JAMINAN FIDUSIA
Current Text
(1) Permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 memperoleh bukti pendaftaran.
(2) Bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nomor pendaftaran;
b. tanggal pengisian aplikasi;
c. nama pemohon;
d. nama Kantor Pendaftaran Fidusia;
e. jenis permohonan; dan
f. biaya permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia.
Your Correction
