Correct Article 5
PP Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DAN BIAYA PEMBUATAN AKTA JAMINAN FIDUSIA
Current Text
(1) Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memperoleh bukti pendaftaran.
(2) Bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nomor pendaftaran;
b. tanggal pengisian aplikasi;
c. nama pemohon;
d. nama Kantor Pendaftaran Fidusia;
e. jenis permohonan; dan
f. biaya pendaftaran Jaminan Fidusia.
Your Correction
