Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sebelum menduduki jabatannya, calon Kepala Perwakilan Ombudsman harus mengangkat sumpah menurut agamanya atau mengucapkan janji di hadapan Ketua Ombudsman atau Wakil Ketua Ombudsman, yang lafal sumpahnya berbunyi: “Demi Allah,” “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya untuk memperoleh jabatan ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun”. “Saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya”. “Saya . . . depkumham.go.id “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun suatu janji atau pemberian”. “Saya bersumpah/berjanji akan memegang teguh Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta peraturan perundang- undangan yang berlaku”. “Saya bersumpah/berjanji akan memelihara kerahasiaan mengenai hal-hal yang diketahui sewaktu memenuhi kewajiban saya.”
Your Correction