Correct Article 14
PP Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DI DAERAH
Current Text
Untuk dapat diangkat menjadi Kepala Perwakilan Ombudsman, seorang calon harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara INDONESIA;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang- kurangnya 7 (tujuh) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik;
e. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
f. cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas, dan memiliki reputasi yang baik;
g. memiliki . . .
depkumham.go.id
g. memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik;
h. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
i. tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
Your Correction
