Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Perwakilan Ombudsman diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat pleno anggota Ombudsman. (2) Kepala Perwakilan Ombudsman memegang jabatan selama masa 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Your Correction