Correct Article 11
PP Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DI DAERAH
Current Text
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, Perwakilan Ombudsman wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungannya, dengan Kepala Perwakilan Ombudsman lainnya, antar satuan organisasi di lingkungan Ombudsman, maupun dengan instansi lain di daerah.
Pasal 12 . . .
depkumham.go.id
Your Correction
