Correct Article 10
PP Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DI DAERAH
Current Text
(1) Ombudsman melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi secara berkala terhadap kinerja Perwakilan Ombudsman.
(2) Perwakilan Ombudsman wajib melaporkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 secara berkala kepada Ombudsman.
Your Correction
