Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ombudsman melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi secara berkala terhadap kinerja Perwakilan Ombudsman. (2) Perwakilan Ombudsman wajib melaporkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 secara berkala kepada Ombudsman.
Your Correction