Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perwakilan Ombudsman terdiri atas: a. 1 (satu) orang Kepala Perwakilan Ombudsman; dan b. paling banyak 5 (lima) orang asisten Ombudsman. (2) Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diangkat atau diberhentikan oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat anggota Ombudsman. (3) Sekretaris Jenderal Ombudsman dapat menugaskan pegawai negeri sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman untuk mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Perwakilan Ombudsman.
Your Correction