Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perwakilan Ombudsman mempunyai hubungan hierarkis dengan Ombudsman dan bertanggung jawab kepada Ketua Ombudsman. (2) Perwakilan Ombudsman berkedudukan di ibukota provinsi atau kabupaten/kota. (3) Perwakilan Ombudsman dipimpin oleh seorang Kepala Perwakilan Ombudsman.
Your Correction