Correct Article 4
PP Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DI DAERAH
Current Text
(1) Perwakilan Ombudsman mempunyai hubungan hierarkis dengan Ombudsman dan bertanggung jawab kepada Ketua Ombudsman.
(2) Perwakilan Ombudsman berkedudukan di ibukota provinsi atau kabupaten/kota.
(3) Perwakilan Ombudsman dipimpin oleh seorang Kepala Perwakilan Ombudsman.
Your Correction
