Correct Article 26
PP Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
Current Text
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 huruf a dilakukan dengan menggunakan alat komunikasi yang memuat informasi paling sedikit terdiri atas:
a. tanggal dan waktu kejadian;
b. jenis pencemaran;
c. sumber dan penyebab pencemaran;
d. posisi pencemaran; dan
e. kondisi cuaca.
(2) Prosedur penanggulangan pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b terdiri atas:
a. pola penanggulangan pencemaran yang bersumber dari pengoperasian kapal; dan
b. prosedur tanggap darurat penanggulangan pencemaran yang bersumber dari unit kegiatan lain dan kegiatan di pelabuhan termasuk di terminal khusus.
Your Correction
