Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 huruf a dilakukan dengan menggunakan alat komunikasi yang memuat informasi paling sedikit terdiri atas: a. tanggal dan waktu kejadian; b. jenis pencemaran; c. sumber dan penyebab pencemaran; d. posisi pencemaran; dan e. kondisi cuaca. (2) Prosedur penanggulangan pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b terdiri atas: a. pola penanggulangan pencemaran yang bersumber dari pengoperasian kapal; dan b. prosedur tanggap darurat penanggulangan pencemaran yang bersumber dari unit kegiatan lain dan kegiatan di pelabuhan termasuk di terminal khusus.
Your Correction