Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap kapal, unit kegiatan lain, dan kegiatan kepelabuhanan wajib memenuhi persyaratan penanggulangan pencemaran. (2) Persyaratan penanggulangan pencemaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. prosedur; b. personil; c. peralatan dan bahan; dan d. latihan.
Your Correction