Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencucian tangki kapal dapat dilakukan oleh: a. awak kapal; atau b. badan usaha yang bergerak di bidang pencucian tangki kapal. (2) Pencucian tangki kapal oleh awak kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal kapal dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan pencucian kapal. (3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memiliki: a. izin usaha; dan b. izin kerja. (4) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan: a. administrasi: 1. akte pendirian perusahaan; 2. nomor pokok wajib pajak; dan 3. surat keterangan domisili; b. teknis: 1. memiliki tenaga pencuci tangki kapal yang berpengalaman paling sedikit 2 (dua) orang; 2. memiliki atau menguasai peralatan dan perlengkapan pencucian tangki kapal yang terdiri atas: a)pompa cairan; b)blower; c) kompresor udara; d)detektor gas; e) pakaian tahan api dan perlengkapannya; f) masker gas; g)lampu pengaman; h)sepatu karet; i) peralatan pemadam kebakaran jinjing; j) alat pelokalisir minyak; k) bahan penyerap; l) cairan pengurai minyak; m) kapal kerja; dan n)sarana penampung limbah. (5) Izin kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikeluarkan oleh Syahbandar setelah memiliki izin pengoperasian alat pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (6) Kapal yang tangkinya telah dicuci diberikan surat keterangan oleh Syahbandar. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin usaha dan izin kerja pencucian tangki kapal (tank cleaning) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction