Correct Article 15
PP Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
Current Text
(1) Setiap kapal yang dioperasikan dengan ukuran GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) atau lebih wajib memenuhi standar daya tahan pelindung anti karat pada tangki air balas yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Standar daya tahan pelindung anti karat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tata cara pengecatan.
(3) Kapal yang telah memenuhi standar daya tahan pelindung anti karat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sertifikat oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan dan penerbitan sertifikat standar daya tahan pelindung anti karat diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
