Correct Article 11
PP Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan, pengujian, dan pemberian sertifikat peralatan dan bahan pencegahan dan penanggulangan pencemaran diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
