Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dikenai tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
Your Correction